MALANGVOICE – Pemkot Malang menggelar evaluasi kinerja 5 kecamatan, Senin (4/6) di Balai Kota Malang. Langkah ini dilakukan mengingat kecamatan dinilai sebagai ujung tombak layanan terhadap masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditegaskan bahwa salah satu tujuan pelaksanaan otonomi daerah adalah bagaimana memindahkan sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat kepada daerah otonom. Sehingga, pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
“Secara teoritis, kita tahu bahwa prinsip dasar dari penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses pelayanan publik yang optimal tidak hanya dilakukan pada instansi induk/dinas tetapi juga menyentuh hingga instansi pemberi layanan di bawah, yakni kecamatan dan kelurahan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto.
Menyadari tersebut, maka Pemerintah Kota Malang berupaya mencari langkah terobosan untuk meningkatkan kualitas layanan aparatur birokrasi. Sekaligus, mengembangkan jasa layanan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebagai daerah yang telah diberi otonomi untuk melaksanakan berbagai kewenangan, pihaknya tentu tidak mungkin menahan berbagai tugas pelayanan kepada masyarakat hanya di tingkat dinas. “Karena ujung tombak pelaksanaan layanan kepada masyarakat bagaimana pun ada di tingkat kecamatan, dan bahkan kelurahan,” imbuhnya.
Karena itu, evaluasi kinerja dilakukan untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan kecamatan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing kecamatan.
“Selain itu, kegiatan pada pagi ini merupakan upaya untuk mengukur kinerja keseluruhan aktivitas pemerintahan di kecamatan dengan jalan melihat hasil capaian, dan proses dari aktivitas pembangunan dalam kurun waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.(Coi/Aka)