Ujung: Jangan Gunakan Fatwa MUI untuk Bertindak Inkonstitusional

Rakor Operasi Lilin Semeru

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung (Tika)
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung (Tika)

MALANGVOICE – Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan Fatwa MUI nomor 56/2016. Fatwa ini mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non Muslim.

“Jangan sampai ada yang menjadikan fatwa ini sebagai dasar untuk bertindak inkonstitusional saat ibadah Natal,” kata dia saat diwawancara usai Rakor Operasi Lilin Semeru 2016 dan Tahun Baru 2017 di Polres Malang, Rabu (21/12).

Contoh tindakan inkonstitusional adalah seperti giat pemaksaan, razia dan sweeping atribut kegamaan.

“Pada prinsipnya saya sangat menghormati dan menghargai Fatwa MUI sebagai suatu upaya untuk menjaga akidah umat Islam pada khususnya. Namun kami imbau agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan fatwa ini,” kata dia.

Dia juga menegaskan agar tidak ada pemaksaan dari pengusaha kepada karyawannya untuk menggunakan atribut keagamaan tertentu.

“Kalau ada yang seperti ini silahkan laporkan kepada Polres Malang. Ada pidananya yaitu pasal 335 KUHP. Jangan bergerak sendiri,” imbuh dia.

Ujung juga mengingatkan agar tidak ada kelompok tertentu yg memaksakan kehendak dan melakukan razia sweeping terkait fatwa MUI ini.

“Bila ada yang melanggar UU, ada polisi yang akan menindak,” tegas dia.