Tusuk Ibu Hamil 27 Kali, Pelaku Ditangkap saat Mudik ke Madura

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat rilis di Polres Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Jajaran Satreskrim Polres Pakis bersama Polsek Pakis berhasil menangkap tersangka pelaku penusukan, Mujihati (25) warga Dusun Gempol, Desa Sekarpuro, Pakis, di Kabupaten Bangkalan, Madura, Senin (17/5) kemarin.

Tersangka penusukan tersebut diketahui bernama Riski Mauludi (23), warga Bangkalan, Madura. Tersangka berprofesi sebagai tukang cukur rambut tidak jauh dari rumah korban.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/5) lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Tersangka nekat melakukan penusukan pada korban, dikarenakan aksinya mencuri motor, uang, serta telpon genggam dipergoki korban.

Dijelaskan Hendri, korban sendirian di rumah bersama anak pertamanya yang masih berumur 2 tahun, sedangkan suami Mujihati masih bekerja. Sementara mertuanya, sedang menjalankan Salat Idulfitri, Kamis (13/5) lalu.

Hendri melanjutkan, tersangka dengan kalap mendorong pintu, yang mengenai tubuh korban membuat korban terjatuh.

Mengetahui korban terjatuh, tersangka menusuk korban berkali-kali di kepala, paha kanan dan kiri hingga bagian tubuh korban dengan menggunakan gunting cukur rambut yang dibawanya.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga mengambil pisau dapur milik korban dan kembali menusukkan pisau ke tubuh korban hingga terkapar bersimbah darah yang mengakibatkan korban keguguran.

“Korban itu ternyata mengandung dua bulan. Korban diketahui mertuanya setelah pulang Salat Idulfitri, sekitar pukul 06.30 WIB,” ucapnya, saat rilis di Polres Malang, Kamis (20/5).

Menurut Hendri, mertua korban kemudian melaporkan ke warga setempat dan diteruskan ke Polsek Pakis setelah mengetahui korban bersimbah darah. Korban juga segera dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“Dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya berhasil meringkus tersangka di daerah Burneh, Bangkalan, Madura, sembunyi di rumah kakeknya,” jelasnya.

Usai melihat kondisi korban yang tergeletak tidak berdaya, lanjut Hendri, tersangka kabur dengan membawa motor milik korban dan sebagain uang serta ponsel korban.

Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit setelah menjalani perawatan selama enam hari.

“Tersangka menusuk korban sebanyak 27 kali, karena melihat korban masih melawan. Lalu melakukan upaya membunuh korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau yang diambil di dapur,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Riski mengaku nekat mencuri motor dan harta korban untuk biaya mudik ke Bangkalan, Madura.

“Motor rencananya saya bawa pulang kampung ke Bangkalan. Saya ada niat mencuri karena melihat rumah sedang sepi, pemiliknya sedang Salat Idulfitri. Tapi saya tahu ada Mujihati. Saya kenal dengan keluarganya,” katanya.

Selain itu, lanjut Riski, dirinya tidak mengetahui jika korban (Mujihati, red) sedang hamil dua bulan.

“Saya tidak tahu kalau dia hamil. Saya masuk lewat pintu garasi. Setelah itu ambil motor Beat, masuk lagi ke dalam rumah untuk mengambil telepon genggam. Tapi ketahuan Mujihati,” akunya.(der)