Tak Sampai Satu Jam, Aksi Cepat Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Blimbing

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono menunjukkan barang bukti pencurian motor. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Aksi cepat anggota polisi mengungkap kasus pencurian motor di Kota Malang. Bahkan satu pelaku diamankan ketika baru hampir satu jam beraksi.

Pelaku, Sampurna Dian (48) warga Gadang, Kota Malang ini tak berkutik ketika dipergoki petugas Reskrim Polresta Malang Kota mengendarai motor curiannya dari kawasan Jalan Taman Borobudur, Sabtu (10/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, mengatakan, petugas mendapat laporan pencurian dari korban dan langsung menggelar patroli.

Saat berada di wilayah Jalan Ikan Mas, anggota patroli melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang mengendarai sepeda motor.

“Saat itu kami hentikan dan ditanyai surat, pelaku ini jawab tidak ada. Kemudian kami geledah dan ditemukan kunci T,” katanya, Kamis (20/5).

Kunci T itu ternyata digunakan pelaku untuk mencuri kendaraan Honda Beat Nopol N 5315 EAT milik SN yang tinggal di Jalan Borobudur, Blimbing, Kota Malang pukul 22.30 WIB.

Tri Hendro menjelaskan, dari penangkapan pelaku kemudian diperiksa di Mapolresta Malang Kota. Pelaku mengaku berangkat dari rumahnya di Gadang naik angkot menuju Blimbing hanya untuk mencari sasaran.

“Sampai di Pasar Blimbing ini pelaku jalan kaki mencari sasaran. Setelah menemukan target, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kontak dan membawa kabur motor,” jelasnya.

Dari pengakuan itu ternyata benar bahwa Sampurna adalah pelaku pencuri kendaraan SN.

Atas perbuatannya, Sampurna yang merupakan residivis kasus yang sama ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(der)