Turut Tergugat, Ini Jawaban Ketua KPU Kota Malang

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (Lisdya/MVoice)
Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (Lisdya/MVoice)

MALANGVOICE – Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin, merespon tindakan Gunadi Handoko yang memasukkan KPU Kota Malang sebagai turut tergugat dalam laporannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

“Yang jelas nanti akan kami konsultasikan kepada KPU Provinsi dan KPU RI, karena pada prinsipnya semua kewenangan itu dari pusat,” ujar Zaenudin saat ditemui di kantor KPU Malang, Kamis (25/1).

KPU sendiri masih mempelajari materi gugatan Gunadi Handoko. Pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk membahas hal itu.

“Jadi kami adakan rapat pleno ini untuk menyikapi adanya gugatan ke KPU, tapi kami fokus dalam verifikasi partai politik. Kemudian kami juga atur skema sampai nanti pengundian nomor urut bagi paslon yang lolos, kami fokuskan untuk itu, yang masalah penggugat ya kami masih mempelajari materinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Zaenudin mengatakan, proses pencalonan tetap dilakukan sesuai jadwal hingga ada putusan dari pengadilan. “Selama belum ada keputusan inkrah itu tidak menghentikan proses,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gunadi Handoko melayangkan gugatan kepada 4 pihak dan 4 turut tergugat, Rabu (24/1). Selain KPU Kota Malang, turut tergugat lain adalah bakal calon wali kota, HM Anton dan bakal calon wakil wali kota, Syamsul.

Gugatan itu terkait tindakan PKB yang dianggap tidak memenuhi mekanisme penjaringan calon wali kota pada beberapa bulan silam. Padahal, Gunadi sudah memenuhi syarat dan mekanisme yang ditentukan.(Der/Aka)