MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk menunjang penerapan larangan mudik.
SE itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Peraturan Bupati (Perbup) Malang dan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik tahun 2021 kayaknya sudah, yang jelas mengacu pada edaran menteri itu (Permenhub nomor 13 tahun 2021), akan ada pembatasan dan kita bikin pos penyekatan. Besok kami bahas rapat Forkopimda,” ucap Bupati Malang H.M Sanusi, Rabu (21/4).
Menurut Sanusi, dengan adanya Permenhub tersebut, Pemkab Malang berencana membuat aturan-aturan bagi warga luar kota yang akan masuk wilayah Kabupaten Malang, salah satunya dengan mendirikan beberapa pos penyekatan.
“Nanti semua kendaraan dihentikan di pos penyekatan, penumpangnya disuruh turun semua. Lalu bagi yang tak punya SIK (surat izin kerja) kami siapkan tes rapid antigen. Kalau positif dikembalikan. Rencananya di bakpao telo (Lawang), exit tol Lawang, Singosari, Pakis, perbatasan Ampelgading dan Sumberpucung,” jelasnya.
Akan tetapi, untuk regulasi mudik lokal tersebut, Pemkab Malang akan membahasnya pada esok hari (Kamis 22/4), karena untuk kunjungan pariwisata saat libur lebaran mendatang tetap dibuka.
“Tetap buka tapi 50 persen dan wajib protokol kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, ketika disinggung tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN Pemkab Malang, Sanusi menyebutkan jika saat ini masih dalam pembahasan.
“Soal THR ASN besok juga akan kami bahas. Sama pembahasan pembangunan bantuan rumah terdampak rusak. Semua besok kami bahas selesaikan,” tukasnya
Sebagai informasi, peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 mendatang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang telah resmi dikeluarkan.
Bahkan, kabar terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) yang menginstruksikan seluruh moda transportasi agar tak beroperasi hingga merujuk pada Aglomerasi (kesinambungan antaran Kota dan Kabupaten) di setiap wilayah.(der)