Tunggu Undangan, Pedagang Butuh Kejelasan

MALANGVOICE – Juru bicara pedagang Pasar Blimbing, Arif Wahyudi, mempertanyakan ketidaktepatan jadwal yang sudah termaktub dalam pertemuan terakhir antara pedagang, Dinas Perdagangan, dan PT Karya Indah Sukses (KIS) selaku investor.

Selama ini, pedagang sudah menunggu undangan untuk pertemuan yang melibatkan DPRD dan Forpimda Kota Malang. “Mestinya jadwal persetujuan block plan kan 8 Maret, tapi pedagang menunggu undangan tidak ada,” kata Arif, Rabu (15/3).

Persetujuan block plan yang dimaksud Arif, sesuai kesepakatan dilakukan dengan mediator DPRD dan dilakukan di hadapan Forpimda. Dia kembali menyayangkan, relokasi yang mestinya berlangsung Rabu (15/3) hari ini, gagal dilakukan karena ada tahapan yang terlewat.

Dikatakannya, saat ini pedagang maupun masyarakat Kota Malang menunggu sikap investor sekarang, terutama terkait gugatan kepada Pemkot. Sebab, sebelumnya PT KIS melalui General Manager, Yusron Virmanza, berujar bakal menggugat Pemkot jika relokasi kembali molor.

“Memang sudah ada sosialisasi block plan kepada pedagang, tapi pedagang tetap butuh kejelasan untuk tahapan pembangunan,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait