Tunggu Rekomendasi Wali Kota, Ini Usulan UMK 2018 Kota Malang

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang, Yudhi K Ismawardi. (Muhammad Choirul)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang, Yudhi K Ismawardi. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Dewan Pengupahan Kota Malang telah menyepakati besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2018. Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara rapat pleno pada 31 Oktober 2017 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, Yudhi K Ismawardi, menyebut, ada kenaikan sebesar Rp 197.905,79 dibandingkan UMK 2017 sebesar Rp 2.272.167,50. Dengan demikian, UMK 2018 menjadi Rp 2.470.073,29.

“Saat ini tinggal menunggu rekomendasi wali kota untuk disampaikan ke gubernur. Batas penyerahan rekomendasi tanggal 8 November,” ungkap Yudhi kepada MVoice, Kamis (2/11).

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur bersama Pemprov Jawa Timur membahas usulan dari masing-masing kota/kabupaten. Batas pembahasan tersebut adalah 15 November 2017.

“Setelah itu dua sampai tiga hari, biasanya tanggal 20 atau 22 November, sudah turun berbentuk Peraturan Gubernur,” imbuhnya.

“Dasar kenaikan UMK ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasinya sebeaar 3,72 persen, kalau pertumbuhan ekonomi 4,99 persen sehingga ketemu 8,71 persen. Ini ketentuan dari pusat,” lanjutnya.

Sementara itu, dia menambahkan, tidak ada perdebatan berarti dalam rapat pleno akhir Oktober 2017 lalu. Semua pihak, baik gabungan serikat pekerja, perwakilan pengusaha, maupun representasi pemerintah, sepakat dengan nominal tersebut.

“Semua elemen sepakat, tidak terlalu alot untuk pembahasan di Kota Malang,” pungkasnya.(Coi/Aka)