MALANGVOICE – Realisasi Mal UMKM memanfaatkan aset Mal Alun-alun (Ramayana) agaknya harus tertunda. Padahal, Pemkot Malang menargetkan pembangunan 2019 ini berbarengan dengan habisnya masa kontrak.
Hal ini dibenarkan Wali Kota Malang Sutiaji. Bahwa realisasi rencana pembangunan Mal UMKM harus menunggu revisi peraturan daerah (Perda) tuntas. Tepatnya Perda tentang Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) dan Perda tentang penyertaan modal.
“Mal UMKM tetap jadi, tahunnya kapan menunggu pembenahan atau revisi Perda tuntas,” kata Sutiaji kepada MVoice, Sabtu (31/8).
Maka, lanjut dia, sembari menunggu, opsi yang dilakukan adalah perpanjangan kontrak pemanfaatan Mal Alun-alun. Pemkot Malang menginginkan perpanjangan kontrak berlaku bulanan.
“Masih kita (Mal Ramayana) perpanjangan dulu, hitungannya bulanan, kalau sudah jelas mau dibangun (Mal UMKM), ya kontraknya langsung di-cut,” sambung dia.
Perlu diketahui, Masa kerjasama pemanfaat aset Mall Alun-Alun atau dikenal Ramayana di Jalan Merdeka Timur berakhir, 2019 ini. Pemkot Malang berencana manfaatkan total aset tersebut secara mandiri.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, kajian sedang dilakukan untuk mengelola aset tersebut tanpa pihak ketiga. Rencananya pemerintah akan mengelola mandiri melalui BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). (Der/Ulm)