Tunggu Judicial Review di MK terkait Guru PAUD, Pemkot Malang Keluarkan Peraturan Baru bagi ASN

Wali Kota Malang, Sutiaji. (Lisdya)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, Sutiaji, mendukung tuntutan terkait judicial review UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh guru PAUD dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI).

“Saya memberikan apresiasi dan kami mendukung. Kemudian judicial mudah-mudahan menang di MK,” katanya usai menghadiri Seminar HIMPAUDI di Universitas Negeri Malang (UM), Rabu (13/3).

Tuntutan para guru PAUD pun terbilang sangat sederhana, yakni menuntut keadilan dan kesetaraan hak guru-guru PAUD formal dan non-formal. Untuk itu, sebaiknya tidak mendiskriminasikan antara guru PAUD formal dan non-formal, sebab posisi keduanya sebenarnya setara.

“Kita berbicara masalah pendidikan ini adalah tugas negara di dalam pembukaan UUD artinya kan mencerdaskan bangsa, nggak ada bedanya antara formal atau non-formal. Inilah yang nanti akan kami bicarakan bersama,” tegasnya.

Kendati demikian, sembari menunggu keputusan MK, Pemeritah Kota Malang telah mengeluarkan peraturan baru, yakni para ASN setiap harinya wajib mengumpulkan uang sebesar Rp 1000 untuk kemudian digunakan mensejahterakan masyarakat.

“ASN menyumbang Rp 1000 perhari, kalau diakumulasikan sekitar Rp 3 miliar per tahun. Digunakan apa? Salah satunya ya untuk menyejahterakan guru PAUD yang ada di Kota Malang. Jadi saya kira banyak yang bisa dikerjakan tanpa menunggu regulasi,” tandasnya.(Der/Aka)