Tunggak PBB 4 Tahun, Matahari pun Disegel!

MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang tidak main-main menjalankan tugasnya. Kali ini mereka dengan tegas memasang segel untuk Pusat Grosir Matahari, Pasar Besar, milik PT Untaian Rezeki Abadi.

Pusat grosir itu disegel karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 160 juta selama empat tahun. Pusat grosir Matahari menunggak pajak tahun 2009, tahun 2011, tahun 2013 dan tahun 2015.

Kasi Penagihan PBB Dispenda, Luluk Kafifah, mengatakan, penyegelan dilakukan karena upaya peringatan sudah kerap dilakukan.

“Beberapa upaya sudah kami lakukan, karena tidak ada respon akhirnya kami segel,” kata Luluk, beberapa menit lalu.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait