MALANGVOICE – Lantaran menunggak pajak hingga mencapai angka ratusan juta rupiah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, terpaksa melakukan penyegelan dan menurunkan reklame.
Pantauan MVoice di kawasan Jalan Kolonel Sugiono, ada satu reklame besar yang terpaksa harus disegel dan satu reklame yang harus dipotong tim opsgab pajak Dispenda Kota Malang.
Kepala Dispenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan pihak Dispenda sudah memberikan peringatan tertulis dan teguran kepada wajib pajak (WP) yang bertanggung jawab, namun ternyata hal itu diabaikan.
“Kami selalu sesuai prosedur, pertama ada peringatan, lalu kalau tetap membandel akan kami segel,” kata Ade saat ditemui di lokasi sidak, Selasa (1/9).
Dijelaskan, nilai total tunggakan pajak dari puluhan reklame yang saat ini dilakukan operasi mencapai ratusan juta rupiah. “Untuk reklame bando yang besar, karena kami tidak mampu menurunkan, jadi kami beri segel. Jika kami mampu maka akan kami gergaji,” tegasnya.
Satu reklame besar di wilayah Jalan Kolonel Sugiono, terpaksa harus disegel lantaran menunggak pajak senilai puluhan juta. “Hampir semua ini, menunggak di atas 5 tahun,” ungkap pemilik Sasana d’Kross ini.-