MALANGVOICE – Tunggakan pajak reklame ratusan juta rupiah Oppo berujung peringatan keras. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang bersiap melayangkan surat peringatan ke manajemen ponsel asal Tiongkok itu.
Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan, petugas internal BP2D telah menemui pihak manajemen Oppo. Hasilnya, pihak manajemen diminta untuk membuat komitmen kesanggupan membayar pajak.
“Penutupnya adalah surat kesanggupan bayar pajak, hari ini dibuat,” kata Sam Ade sapaan akrabnya dikonfirmasi MVoice, Rabu (29/5).
Ia melanjutkan, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada manajemen Oppo. Apabila tidak ada itikad baik dan membayar tunggakan pajak, sampai batas waktu yang ditetapkan. Bahkan, sanksinya bisa berujung pidana. BP2D tidak main-main berkaitan penertiban atau penegakan hukum bagi Wajib Pajak (WP) mokong alias bandel. Ini dibuktikan dengan bekerjasama aparat penegak hukum. Seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menangani wajib pajak.
“Akan kami buatkan surat kuasa untuk kejaksaan agar bisa langsung ditindak,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Oppo belum membayar pajak reklame sejak tahun 2018. Tunggakan itu berjumlah Rp 388.117.006.
Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan, total itu dengan rincian pajak reklame Rp 379.174.875 dan jaminan bongkar Rp 8.992.131.
“Kami sudah berulang kali melakukan tindakan sesuai SOP, mulai peringatan dan mengundang yang bersangkutan langsung. Bukan tidak mungkin akan dilakukan penyegelan juga,” kata Ade, Rabu (22/5). (Hmz/Ulm)