Tukang Tambal Ban Bobol Bengkel, Motifnya Jengkel Sering Dimarahi

Penangkapan pelaku pencurian dan penadah toko onderdil motor. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pelaku pembobolan bengkel Umi Jaya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, ditangkap unit Satreskrim Polresta Malang Kota.

Satu pelaku merupakan otak pencurian berinisial FS (28) warga Pakis, Kabupaten Malang. Ia ditangkap di sekitar rumah kakeknya di kawasan Bandulan, Sukun.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan, pencurian ini dilaporkan pada November 2020 lalu. Korban, Umi Kulsum mengaku kehilangan beberapa onderdil sepeda motor dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (kanan) menunjukkan barang bukti. (deny rahmawan)

Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak mencari pelaku. Akhirnya pada Senin (25/1) polisi mengetahui identitas pelaku dan posisi FS langsung ditangkap.

“Kami berhasil tangkap FS tak jauh dari rumah kakeknya,” kata Tinton.

Modus yang digunakan pelaku adalah masuk dari pintu samping dan merusak jendela atas lantai dua. Aksinya ini dibantu rekannya lain berinisial YS (50). YS adalah mantan karyawan dari bengkel korban dan kini masih buron.

Di hadapan polisi, FS mengaku nekat mencuri karena motif sakit hati. FS diketahui bekerja sebagai tambal ban di depan bengkel korban.

“FS sering dimarahi korban karena tidak boleh tambal ban di depan bengkel itu. Dari situ pelaku jengkel dan mengajak YS mencuri,” lanjut Tinton.

Hasil pencurian itu dijual ke penadah berinisial P yang akhirnya ikut diringkus beserta barang bukti seperti busi motor, lampu, oli dan onderdil lain.

“Hasil curian dijual Rp4 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi kami masih mengejar pelaku lain, YS yang diduga kabur ke Jakarta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FS dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan P dikenai pasal 480 KUHP.(der)