Tukang Parkir Kedapatan Edarkan Tembakau Gorila

MALANGVOICE – Tukang parkir di Kebalen Wetan, FR (25) kedapatan mengedarkan sabu dan tembakau gorila. Aksinya ini diungkap Polsek Klojen pada 26 Agustus lalu.

Kapolsek Klojen, AKP Dom Ximenes, mengatakan, FR mengedarkan barang haram ini sejak 4 bulan lalu.

“Barangnya didapat dari seseorang melalui telepon dan sistem ranjau. Nah, asal barang dan pemasok ini masih kami cari,” ujar Dom, Senin (13/9).

Tembakau gorila. (deny rahmawan)

FR ditangkap di rumahnya wilayah Sukoharjo, Klojen. Dari penangkapan itu, didapat barang bukti sabu-sabu 0.36 gram dan lima poket tembakau gorila dengan berat masing-masing 6gram.

“Barang bukti ini disembunyikan di dalam bungkus rokok,” lanjutnya.

Dom mengatakan, selama ini FR menjual tembakau gorila dengan harga Rp300 ribu per poket. Sedangkan sabu-sabu dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina.

“Kami terus mendalami untuk ungkap jaringan pelaku FR,” tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dom berharap, ada peran masyarakat dalam membantu memberantas narkoba.

“Harapan kami masyarakat berperan aktif membantu dan mendukung petugas dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” harapnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait