Tukang Cuci Motor Nyambi Curi HP Diringkus Polisi

Waka Polres Batu Kompol Nurmala menunjukkan barang bukti handphone curian di Mapolres Batu, Senin (22/1). (Aziz / MVoice)
Waka Polres Batu Kompol Nurmala menunjukkan barang bukti handphone curian di Mapolres Batu, Senin (22/1). (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Polisi menangkap Juan Flavio (19) warga Pendem Junrejo. Pria yang bekerja tukang cuci motor ini merupakan pelaku penjambretan alias perampasan.

Waka Polres Batu Kompol Nurmala menjelaskan, kasus pencurian sebuah handphone terjadi Desember 2017 silam. Pelaku beraksi pada malam hari, pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Ir Soekarno Dadaprejo Kota Batu.

” Jadi tersangka inisial JF ini mencuri handphone dengan sasaran korban pengendara motor waktu itu  berhenti di pinggir jalan. Korban sedang menggunakan handphonenya,” jelas Nurmala, Senin (22/1).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, lanjut Nurmala, tersangka JF alias Levi ditangkap di tempat kerjanya, di Pendem Batu, Sabtu (13/1). Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. JF beraksi bersama insi DR (18) warga asal Simokerto Surabaya.

“Tersangka JF ini sebagai joki motor. Sedangkan satu tersangka inisal DR masih ditangani Polrestabes Surabaya dengan kasus lain. DR ini sebagai eksekutor,” tutup Nurmala.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara.(Der/Aka)