Tukang Becak Jadi Aktor Pencuri 40 Motor dengan Total Kerugian Rp 209 Juta

Barang bukti sepeda motor yang diamankan di Polres Malang Kota. (deny rahmawan)
Barang bukti sepeda motor yang diamankan di Polres Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Suji (46) diamankan Polsek Klojen. Pria yang kesehariannya menjadi tukang becak ini jadi tersangka pelaku curanmor.

Suji ditangkap jajaran Polsek Klojen pada 28 Agustus lalu di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto, mengatakan, dari tangan Suji didapat barang bukti 40 sepeda motor.

“Total kerugian dari aksi pelaku sampai Rp 209 juta,” kata Budi.

Jumlah itu terdiri dari 27 kendaraan hasil curian senilai Rp 133 juta, tiga motor dari kawasan Blimbing Rp 21 juta, dan 10 motor yang didapat dari penadah senilai Rp 55 juta. Informasi didapat, penadah berinisial L juga sudah diamankan polisi.

Budi menjelaskan, pelaku ini diketahui mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Namun, sebelum itu dilakukan, Suji mengincar korban yang lengah terlebih dahulu.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Diduga pelaku tidak sendiri, kami masih cari tiga DPO lain,” tegas Budi.

Sementara itu Suji harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenai pasal 363 KUHP.(Der/Aka)