Tujuh Perda Diajukan Bulan Ini

Ketua Banleg Ya'qud Ananda Qudban

MALANGVOICE – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang pada bulan ini bakal menerima sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) hasil inisiasi anggota dewan.

Ketua Banleg DPRD Kota Malang, Dra  Ya’qud Ananda Gudban, mengatakan, tujuh ranperda itu saat ini sudah dalam proses pembahasan bersama dengan Pemerintah Kota Malang. “Kami di Banleg akan segera menerima tujuh perda inisiasi dewan,” kata Politisi Partai Hanura ini,  Sabtu (1/8).

Beberapa Perda seperti Perda Lansia, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Poltekom,  bakal dibahas pada tataran Banleg. “Tujuh perda itu merupakan peninggalan periode lalu,” ungkapnya.

Pembahasan, lanjut dia, masih menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) agar bisa ditindaklanjuti pembahasannya. “Yang pasti dalam bulan ini, kita masih menunggu dari Pemkot Malang,” timpalnya.

Banleg sendiri pada tahun ini menargetkan sebanyak 42 Perda untuk disahkan. Beberapa perda seperti Perda Retribusi Jasa Umum, sudah berhasil disahkan dewan.