Tudingan RS UB Salahi Aturan dan Izin Tidak Terbukti di Pengadilan

Direktur RS UB didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pengadilan Negeri (PN) Malang memutus gugatan yang diajukan ke RS Universitas Brawijaya (UB) tidak diterima. Putusan itu dikeluarkan pada Selasa (13/10).

Gugatan yang dilayangkan ke PN Malang beberapa bulan lalu ini mendalilkan RS UB melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar izin lingkungan, luas gedung melebihi izin, tidak memiliki IMB, serta RS UB menyebabkan pencemaran lingkungan serta kemacetan.

Direktur RS UB, Dr dr Sri Andarini, mengatakan, semua yang didalilkan penggugat, dalam hal ini adalah Fery Al-Kafhi, pegiat lingkungan, tidak terbukti.

Sri Andarini menjelaskan, operasional RS UB diselenggarakan sesuai ketentuan, termasuk pengelolaan limbah cair dan limbah B3, sehingga tidak berlawanan dengan hukum.

“RS UB dibangun atas lahan milik negara, bukan lahan pribadi serta tidak di atas fasilitas umum,” jelasnya, Kamis (15/10).

Lebih lanjut soal penanganan limbah, RS UB sudah mengantongi izin perpanjangan IPLC pada Juni 2020. Izin itu didapat dengan tahapan dan prosedur yang ketat.

“Dengan pengurusan yang sudah sesuai prosedur dan alhamdulillah izin perpanjangan diberikan pada Juni 2020,” ujarnya.

Dengan ada putusan final PN ini, RS UB bakal terus fokus melayani masyarakat. Sri Andarini tak ingin menggugat balik Fery Al-Kafhi ke pengadilan. Ia mengaku sangat terbuka menerima saran dan masukan dari semua orang demi kemajuan layanan RS UB.

“Sementara ini tidak akan menggugat balik, ini juga warga Kota Malang. Kita akan berkolaborasi dengan baik dengan apa yang bisa mereka sampaikan,” tandasnya.(der)