MALANGVOICE – Tudingan Eksploitasi sumber mata air Wendit yang dilakukan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dianggap salah alamat.
Hal itu dikatakan Kepala Desa (Kades) Mangliawan, Pakis, Suprapto. Ia menjelaskan sebenarnya tuntutan Badan Pengawas Desa (BPD) itu salah alamat, walau akan di giring ke ranah hukum melalui LBH Prodeo Ismaya.
“Tapi itu hek mereka. Kalau memang dilimpahkan ke proses hukum atau ke kejaksaan ya tidak papa itu hak bersuara,” ungkapnya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (16/6).
Menurut Suprapto, dalam pemanfaatan air saat ini merupakan wewenang dari Kementerian PUPR, dan Perumda Tirta Kanjuruhan telah mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Seharusnya mereka tanya dulu ke KemenPUPR bukannya langsung merujuk ke daerah. Karena semua tentang sumber mata air itu ketentuannya dari KemenPUPR itu berdasarkan UU No. 217 tahun 2018,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Suprapto, tudingan Sekretaris BPD Mangliawan, Teguh Prijatmono melalui LBH Prodeo Ismaya dianggap salah besar, apalagi telah membawa nama warga sekitar Mangliawan tepah dirugikan atas pemanfaatan sumber air oleh Perumda Tirta Kanjuruhan tersebut.
“Kalau bilang warga rugi ya mulai tahun 80-an sudah rugi. Karena kan sumber mata air sudah digunakan oleh PDAM Kota (Malang). Dan itu berguna untuk kebutuhan 80 persen warga Kota. Jadi seimbang,” terangnya.
Sedangkan, tambah Suprapto, dirinya dalam hal ini tidak mendapat laporan dari warga sekitar terkait kerugian yang dihasilkan oleh pemanfaatan mata air itu.
“Yang dia mewakili itu warga yang mana. Jika dibilang merugikan, bukan hanya dari pemanfaatan sumber air saja, banyak faktor, seperti manajemen tempat wisata dan sebagainya. Makannya wendit sekarang sepi,” tukasnya.(der)