MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang membukukan capaian impresif pada triwulan pertama 2018 ini. Hingga akhir Maret lalu, jumlah anggaran yang telah dibukukan ke kas daerah sudah mencapai Rp 102 miliar.
Nominal tersebut setara dengan 27,23 persen dari total target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak. Sebagaimana diketahui, angka yang ditargetkan pada APBD tahun 2018 ini adalah Rp 375 miliar.
Dengan capaian tersebut, Plh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq, optimis target Rp 375 miliar dapat tercapai pada waktu tutup buku 2018. “Bahkan bisa saja sebelum akhir tahun sudah melampaui target,” tuturnya optimis.
Adapun rincian capaian pembukuan, meliputi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sejauh ini penerimaannya sudah Rp 40,7 miliar. Jumlah tersebut berarti sudah 27,8 persen dari target sebesar Rp 146,45 miliar yang dibebankan.
Realisasi signifikan juga terlihat dari sektor Pajak Restoran. Dengan target Rp 48 miliar, telah masuk penerimaan sejumlah Rp 14,9 miliar atau sudah 31 persen. Begitu pula dari Pajak Penerangan Jalan yang ditarget Rp 54 miliar, sudah masuk penerimaan sebesar Rp 14,6 miliar alias 27 persen capaian dari target.
Dari sektor Pajak Air Tanah dengan target Rp 800 juta, sudah masuk penerimaan Rp 211 juta atau pencapaian 26,4 persen. “Selanjutnya, Pajak Hiburan yang memiliki target Rp 7 miliar, penerimaan sampai akhir Maret lalu telah menyentuh angka Rp 2,69 miliar atau prosentase menembus 38 persen,” lanjut Toriq.
Dari sektor Pajak Hotel yang memiliki target Rp 38 miliar, telah masuk penerimaan senilai Rp 10,4 miliar. Angka itu senilai dengan 27 persen dari total target.
Untuk Pajak Reklame, telah masuk penerimaan senilai Rp 7,2 miliar. Artinya, dari target sebesar Rp 19 miliar untuk triwulan pertama ini telah tercapai 38 persen.
“Yang tidak kalah memuaskan yaiyu penerimaan dari Pajak Parkir. Dengan target Rp 4,75 miliar, penerimaan sampai triwulan pertama 2018 sudah Rp 1,4 miliar alias mencakup capaian 29,7 persen,” papar Toriq.
Sementara dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan yang masa jatuh temponya baru akan berakhir 31 Juli nanti, penerimaannya sudah Rp 9,8 miliar. “Dari target sebesar Rp 57 miliar yang dibebankan, artinya capaian di kisaran 17 persen,” pungkasnya. (Coi/Ery)