Triwulan Pertama, Penertiban PJU Ilegal Jadi Prioritas DPKP

Ilustrasi penerangan jalan di perkampungan. (Muhammad Choirul)
Ilustrasi penerangan jalan di perkampungan. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Memasuki awal 2017 ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Malang langsung gencar menjalankan program-programnya. Kepala DPKP, Erik Setyo Santoso, menyatakan, penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal menjadi prioritas pada triwulan pertama ini.

“Setelah pelantikan akhir Desember lalu, kami langsung konsolidasi internal untuk realisasi kegiatan-kegiatan yang sudah didok di APBD 2017,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan ini menyebut, untuk pembenahan PJU, saat ini pihaknya tengah mengerjakan Detail Engineering Design (DED). Pada Februari mendatang, ditargetkan pengerjaan fisik mulai berjalan.

Erik kembali menegaskan, PJU ilegal menjadi prioritas untuk dilegalisasi. Dia tidak ingin pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat terus dibiarkan sehingga jadi budaya buruk.

“Kami akan legalisasi dan lakukan penataan, sehingga ketertiban penggunaan energi listrik berjalan. Dari situ, titik tolaknya berpijak pada efisiensi RPJ (Rekening Penerangan Jalan) sesuai MoU dengan PLN,” tandasnya.

Erik menambahkan, pembenahan ini juga meliputi penerangan jalan di kampung-kampung, atau yang biasa disebut Penerangan Jalan Lingkungan (PJL). Hal ini, lanjutnya, terutama menyasar perkampungan kumuh.

“Kampung kumuh identik dengan penerangan jalan ilegal, jadi kami juga akan lakukan penataan,” pungkasnya.