MALANGVOICE- Kepala BLH (Balai Lingkungan Hidup) Kabupaten Malang, Tridiyah, menjelaskan, ada tiga poin penting yang menjadi isi dari surat teguran yang diberikan pihaknya kepada PT Greenfields Indonesia.
“Tiga poin itu kami harap diperhatikan betul oleh PT Greenfields Indonesia, dan dilaksakanan betul-betul,” jelasnya, kepada MVoice, saat ditemui di lingkungan Pendopo Malang, siang ini.
Tri menjelaskan, poin itu adalah memperbaiki MoU (Memorandum of Understanding) antara perusahaan dengan kelompok masyarakat yang menerima manfaat pupuk kandang dari pabrik pengolahan susu itu.
“Pihak perusahaan dengan masyarakat sudah ada proses take and give yang menguntungkan. Perbaikan MoU ini bermaksud agar tidak ada pihak yang dirugikan. Semakin diperjelas saja poin MoU nya,” jelasnya.
Selain itu yang harus dibenahi lagi adalah pengawasan bersama harus ditegakkan. Serta poin terakhir adalah, setiap tandon penampungan pupuk kandang harus dipasang flow meter.
“Sehingga nanti ketahuan jika ada kebocoran atau masalah,” tegasnya.