TPST Supit Urang Diresmikan, DLH Terus Kembangkan Bank Sampah Induk

Wali Kota Malang, H Moch Anton, meresmikan TPST Supit Urang. (Istimewa)
Wali Kota Malang, H Moch Anton, meresmikan TPST Supit Urang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, H Moch Anton, meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Supit Urang, Jumat (9/2). Aset ini dibangun menggunakan APBN yang merupakan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Agoes Edy Poetranto, menyampaikan, pihaknya akan mengembangkan TPST Supit Urang. Aspek pengembangan yakni pada pembangunan pengolahan sampah anorganik atau disebut pusat daur ulang dengan anggaran lebih dari Rp 2 miliar.

“Kedepan juga akan dilakukan pengembangan Bank Sampah Induk Kota Malang yang akan dipusatkan pada pembangunan ini,” paparnya.

Sejalan dengan itu, pengembangan secara bertahap juga dilakukan ke tempat-tempat lain pada aspek pelayanan TPS dan PKD untuk wilayah Kota Malang yang belum terlayani. Selain itu, DLH juga akan mengembangkan TPS 3R berbasis masyarakat.

“Untuk hal tersebut, saat ini sudah terbangun sebanyak 3 TPS 3R berbasis masyarakat yang dibangunkan oleh Satker PPLP Provinsi Jawa Timur dan mohon untuk Satker PPLP menambah lagi kedepannya TPS 3 R berbasis masyarakat,” jelasnya lagi.

Dengan begitu, harapannya target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen di tahun 2025 tercapai. Target tersebut, lanjut mantan Kasatpol PP ini, sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017.

TPST Supit Urang sendiri sudah diuji coba selama tiga bulan mulai Oktober sampai Desember 2017 oleh Kementerian PUPR. Selanjutnya, sejak Januari 2018, pengolahan TPST sudah diaerahkan ke Pemerintah Kota Malang melalui DLH.

Wali Kota Malang, H Moch Anton, mengingatkan, setiap aktivitas manusia pasti menghasilkan sampah. Jumlah sampah sebanding dengan konsumsi manusia terhadap barang yang digunakan sehari-hari.

Dia menyebut, dalam kurun waktu sehari, setiap warga kota menghasilkan rata-rata 900 gram sampah, dengan komposisi 70 persen sampah organik dan 30 persen sampah anorganik. “Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah,” tandasnya.

Karena itu, adanya fasilitas bari ini merupakan bentuk upaya Pemkot Malang dalam mengendalikan pencemaran sampah. “Mudah-mudahan apa yang menjadi hibah Kementerian PUPR ini memberikan manfaat bagi Kota Malang,” tegas Anton.(Coi/Aka)