TPS Bertambah, KPU Janji Cegah Praktik Curang

MALANGVOICE- Bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah kecamatan, berpotensi terjadinya praktik curang dan mutasi suara pada Pilkada Kabupaten Malang, Desember mendatang.

Data di KPU, jumlah TPS saat Pilpres lalu sebanyak 3.606, dan Pilkada Bupati Malang 2015 -menjadi 3.672 atau naik 66 TPS.

Di antaranya, Kecamatan Singosari terbanyak jumlah TPS nya, yakni 201 atau lebih banyak dari Pilpres yang hanya 192 TPS.

Sedangkan, Kecamatan Dampit dari 167 menjadi 171 TPS, Wonosari dari 64 menjadi 68 TPS, Kepanjen dari 140 menjadi 143 TPS, dan Pakis dari 169 menjadi 175 TPS. Untuk Kecamatan Wajak, Bantur, Bululawang, Lawang, Tajinan, Sumberpucung, Sumbermanjing Wetan, Turen dan Wagir mengalami kenaikan 2-3 TPS.

Namun, hal tersebut dibantah Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko. Menurutnya, tambahan TPS di sejumlah kecamatan murni bertujuan baik. Baik masalah geografis atau jarak TPS dari warga, serta batasan maksimal pemilih tiap TPS.

“Murni faktor geografis dan batasan pemilih tiap TPS, soal mutasi suara kami jamin tidak akan terjadi. Sebab, PPK dan PPS memiliki visi sama,” tegasnya saat berbincang dengan MVoice.

Ia mengajak semua masyarakat dan stake holder mengawasi jalannya pemungutan suara dari TPS hingga tingkat kabupaten.

Tidak hanya itu, setiap calon memiliki saksi di tiap TPS, sehingga bisa ikut andil dalam memantau surat suara.

“Ada pengawas TPS juga, dan nantinya pergeseran surat suara dikawal aparat kepolisian,” paparnya.-

Berita Terkini

Arikel Terkait