TPOK Satpol PP Kota Malang Terseret Narkoba, Kasatpol PP Tolak Dikonfirmasi

MALANGVOICE – Oknum Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Satpol PP Kota Malang yang ditangkap polisi di kawasan Sukun, Kota Malang, pada 19 Agustus 2022 lalu berbuntut panjang.

Oknum berinisial DC ditangkap Satreskoba Polresta Polresta Malang Kota karena terkait penyalahgunaan narkoba.

DC akhirnya diputus kontrak, lantaran kedapatan memiliki sabu dan beberapa linting ganja.

Baca Juga: Kalah Lawan Persija, Eduardo Tegaskan Tak Akan Mundur dari Kursi Pelatih Arema

Namun, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono ketika dikonfirmasi keruang kerjanya di Mini Blok Office Jalan Majapahit No 1 Kota Malang, terkesan menutupi permasalahan tersebut.

Saat wartawan ini hendak menemui Heru Mulyono, ia langsung menolak untuk memberikan keterangan terkait kasus DC tersebut.

“Mohon maaf, saya hanya ingin ngobrol sama Mas Iwan (Wartawan Malang post), biar klir masalahnya,” tegas Heru, sembari meninggalkan ruang kerjanya, Senin (29/8).

Sekadar diketahui, wartawan media online ini mendatangi Kantor Satpol-PP Kota Malang bersama Wartawan Malang post Iwan Setiawan.

Kedua wartawan tersebut datang ke Kantor Satpol PP Kota Malang atas undangan Heru Mulyono melalui WhatsApp di ponsel Iwan.

Karena merasa canggung, Iwan pun meminta wartawan media online ini untuk mengantarkannya,

Akan tetapi ketika sampai di lokasi, Kasatpol PP Kota Malang langsung menolak, padahal kedatangan MVoice untuk konfirmasi tentang kasus narkoba yang menyeret mantan TPOK Satpol PP setempat.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait