MALANGVOICE – Pemasangan tower single pole milik PT Sarana Utama Karya di Jalan Mayjen Panjaitan RT 03 RW 05, Kelurahan Penanggungan, sempat dikeluhkan warga sekitar. Dosen Biologi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Drs Anjisman MPd, menjelaskan, tower itu termasuk jenis tower telekomunikasi yang mengeluarkan gelombang elektromagnetik dan tidak berdampak negatif pada kesehatan.
“Gelombang elektromagnetik yang dikeluarkan sifatnya statis. Fungsinya hanya menangkap transformasi sinyal untuk komunikasi. Sinyal ini tidak mempunyai dampak langsung pada kesehatan dalam jangka pendek. Semua sudah terbungkus kabel,” kata dia.
Namun pemasangan tower yang berhimpitan dengan hunian warga akan berdampak negatif secara fisik pada lingkungan, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Selalu saja ada resiko tower rubuh. Bahayanya itu kalau tower rubuh dan menimpa rumah warga. Tower juga berisiko terkena sambaran petir. Bahaya kan,” tandasnya
Ia menambahkan, tower telekomunikasi memang berbeda dengan tower listrik karena tower listrik mengeluarkan gelombang elektromagnetik dinamis. Dalam jangka panjang, gelombang elektromagnetik dinamis menimbulkan penyakit pada sel dan jaringan organ tubuh.
Tetap saja, menurutnya, baik tower listrik atau tower telekomunikasi seharusnya dipasang setidaknya berjarak 50-100 meter dari pemukiman dan mendapat ijin dari warga dan pihak berwenang.
“Mestinya harus ada komunikasi dengan warga dari tingkat RT, RW bahkan ke pihak berwenang yang lebih tinggi, agar tidak menimbulkan masalah sosial begitu,” tandasnya.