MALANGVOICE – Selain masalah revitalisasi, keberadaan tower single pool di Hutan Kota Malabar juga dipermasalahkan para aktifis lingkungan hidup.
Juru bicara Walhi Jawa Timur, Purnawan D Negara, menegaskan, keberadaan tower yang diwarna coklat itu melanggar Perda No 3 Tahun 2003 tentang Taman dan Dekorasi Kota.
“Dalam satu pasalnya disebutkan, area hutan kota tidak boleh dikurangi atau ditambah bangunan, selain untuk kepentingan hutan, jadi keberadaan tower jelas mencederai perda itu,” katanya, Jum’at (21/8).
Menurutnya,yang disebut bangunan untuk kepentingan hutan adalah yang berhubungan langsung dengan fungsi hutan. “Misalnya pos Satpol di pojok area itu, untuk jaga hutan gak masalah, karena itu untuk kepentingan penjagaan. Kalau tower fungsinya apa?” dia balik bertanya.
Selain itu, Hutan Kota Malabar yang termasuk dalam kawasan ekologis sangat tidak elok jika terdapat bangunan seperti tower di dalamnya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, mengaku bakal mengecek langsung izin dan legalitas tower itu.
“Kemarin Kominfo bilang itu legal dan ada PKS-nya. Kalau menurut komisi malah gak benar, kok ada perjanjian di kawasan RTH, karena itu kami akan panggil Kominfo dan DKP untuk menjelaskan masalah itu,” ungkapnya.