Totok: KPU Tak Pernah Sebut Calon Incumbent

Komisioner KPU, Totok Hariyono

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak pernah menyampaikan kalimat ‘incumbent atau petahana’ dalam kegiatan media gathering desiminasi hasil riset perilaku Kabupaten Malang pada Pemilu 2014. Yang disampaikan adalah kalimat calon ‘berpengalaman’.

“Kami tidak pernah menyebut demikian, KPU melakukan riset, bukan survei,” kata Komisioner KPU, Totok Hariyono, dalam rilis penjelasan riset pemilih KPU yang diterima MVoice.

Menurutnya, kegiatan riset KPU berdasarkan SE KPU RI Nomor 155/KPU/IV/2015 tentang pedoman riset tentang partisipasi dalam pemilu pada 6 April 2015, dan SE KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 486/KPU-Prov-014/VIII/2015 tentang laporan kegiatan riset partisipasi masyarakat dalam pemilu tanggal 5 Agustus 2015.

DIa juga menyebut, metode riset yang dilakukan KPU menggunakan penelitian diskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Biaya yang digunakan bersumber dari APBN dengan menggunakan alokasi anggaran pendidikan pemilih ‘riset dan pemetaan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu’.

“Kami menjamin, dalam pilkada ini netral dan berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, keterbukaan, proporsional dan profesionalitas dalam pelaksanaan,” tutupnya.

Sementara itu, empat Komisioner KPU Kabupaten Malang mulai diperiksa sekira pukul 15.00 WIB, di Kantor Panwaslu, Minggu (30/8) sore.