MALANGVOICE – Ratusan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARD) berunjuk rasa di depan DPRD Kota Malang, Senin (24/2). Mereka menyerukan penolakan terhadap RUU Omnibus Law.
Koordinator lapangan (Korlap) Ramli Abdul Rajak menjelaskan, pihaknya tegas menolak disahkannya Omnibus Law yang sedang dalam pembahasan tersebut. Sebab, RUU tersebut diyakini akan semakin menciderai hak-hak normatif masyarakat, baik sektor maritim, agraria dan ketenagakerjaan.
“Omnibus Law ini bahkan sangat rentan tidak berpihak kepada masyarakat, hak normatif kaum buruh misalnya, bakal dipangkas. Lalu semakin melanggengkan sistem outsourcing, magang, kontrak. Ini juga melanggengkan jenis perbudakan modern. Kaum buruh rentan di- PHK,” jelas Ramli.
Ia melanjutkan, RUU Omnibus Law hanya akan menguntungkan investor atau pengusaha. Ini diperkuat dengan tujuan RUU tersebut untuk penyederhanaan perizinan Investasi. Aturan dalam Omnibus Law secara eksklusif dibuat untuk lebih mengagungkan posisi investor ketimbang memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat.
“Padahal, konstitusi sudah memandatkan bahwa melindungi dan menyejahterakan rakyat harus lebih diutamakan, bukan malah memberikan posisi investor lebih tinggi dari segalanya,” sesalnya.
Segala kemudahan berusaha bagi investor atau korporasi dijamin oleh pemerintah, mulai dari kemudahan administrasi berinvestasi, pemberian insentif bagi investor, penyediaan lahan bagi investor yang akan berinvestasi, dihapuskannya AMDAL juga IMB, penerapan prinsip easy hiring, easy firing pada buruh, pemberian upah buruh yang rendah, hingga penghapusan sanksi pidana bagi investor nakal.
“Apalagi, Omnibus Law akan menghapuskan sanksi pidana bagi investor atau pengusaha. Hal ini sama saja pemerintah hendak lepas tangan dari persoalan rakyat kecil ketika ada sengketa dengan investor atau pengusaha nakal,” sambung dia.
Merespon itu semua, pihaknya akan terus menyerukan penolakan.
“Kami tegaskan ini bukan aksi pertama dan terakhir, penolak akan terus kita lakukan,” pungkasnya.(Der/Aka)