Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Malang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

MALANGVOICE — Tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Malang menyatakan dukungan terhadap hasil rapat kerja Komisi III DPR RI yang menetapkan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian.

Dukungan ini dinilai penting untuk menjaga profesionalitas dan netralitas Polri, sekaligus memperkuat agenda reformasi institusi demi menjaga stabilitas nasional.

Sikap tersebut disampaikan mantan Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, MS, IPU, yang kini menjadi pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, bersama Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kota Malang, Leo A Permana, SH, M.Hum.

UMKM Bordir Khas Malang Ini Siap Harumkan Indonesia di World Expo Osaka 2025

Keduanya menilai keputusan Komisi III DPR RI sejalan dengan amanat konstitusi serta kebutuhan bangsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Prof. Bisri menegaskan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan langkah strategis untuk memastikan sinergi antarlembaga negara tetap solid. Ia menilai, sejak dulu TNI dan Polri telah menunjukkan kolaborasi kuat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya sebagai warga Kota Malang mendukung penuh putusan Komisi III DPR RI yang menetapkan Polri langsung di bawah Presiden. Sejarah menunjukkan TNI dan Polri selalu bersinergi menjaga dan menertibkan NKRI. Dengan posisi ini, Polri dapat berdiri profesional tanpa intervensi sektoral,” ujarnya, Rabu (28/1).

Ia menambahkan, reformasi Polri tidak hanya menyangkut perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga penguatan nilai pengabdian, pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kejelasan garis komando di bawah Presiden justru memperkuat akuntabilitas institusi.

Hal senada disampaikan Leo. Ia menilai keputusan DPR RI tersebut penting untuk menjaga netralitas Polri sebagai aparat penegak hukum yang melayani seluruh elemen masyarakat.

“Kami mendukung hasil rapat kerja Komisi III DPR RI yang menegaskan Polri tidak berada di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar profesional, netral, dan mampu menjaga stabilitas nasional,” kata Leo.

Ia mengingatkan, jika Polri berada di bawah kementerian, maka potensi kepentingan sektoral dikhawatirkan dapat melemahkan independensi institusi. Karena itu, dukungan publik dibutuhkan agar reformasi Polri benar-benar menyentuh aspek pelayanan, transparansi, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI menyetujui delapan poin percepatan Reformasi Polri. Salah satu poin utamanya adalah menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden.

Tokoh agama dan masyarakat Kota Malang berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk mempercepat transformasi Polri yang modern, humanis, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta keutuhan NKRI di tengah dinamika nasional yang terus berkembang.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait