MALANGVOICE – Apel bersama Forkompimda dan OPD Kota Batu dalam rangka pencanangan pelaksanaan Inpres nomor 6 Tahun 2020 dilaksanakan di Alun-alun Kota Batu, Senin (24/8).
Instruksi Presiden (Inpres) membahas tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Apel bersama ini dibuka pidato pertama Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama yang mempersilakan masyarakat untuk beraktivitas dengan tetap disiplin menggunakan protokol kesehatan. Ia menggarisbawahi peran TNI dan Polri dalam Inpres nomor 6 tahun 2020.
“(Di dalam Inpres) ada dua poin penting, yang pertama adalah mendukung pemerintah melakukan pengawasan melalui patroli ke tempat-tempat keramaian,” ungkap Harvi saat berpidato, Senin (24/8).
Lebih lanjut, kata Harvi, yang kedua menertibkan penegakan hukum terhadap peraturan daerah ataupun peraturan wali kota dalam rangka menerapkan protokol kesehatan. Karena menurutnya, sebagian masyarakat yang berkunjung ke Kota Batu sudah menggunakan masker namun belum tertib dan masih perlu diingatkan.
“Kemarin saya dapati langsung, ada beberapa hotel dan penginapan yang saya cek bersama dengan Pak Dandim. Ada beberapa penginapan yang saya sengaja langsung masuk ke dapurnya, karyawan di dapur gak ada yang pakai masker sampai saya marah-marah di sana,” imbuhnya.
Ia kemudian berharap nantinya dengan adanya Perwali bisa dilakukan pengawasan sekaligus penegakan hukum bersama-sama dengan Sat Pol PP. Sehingga, Ia pun berharap agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan karena sampai sekarang belum ditemukan vaksin virus tersebut. Ia mengatakan dengan demikian disiplin protokol kesehatan merupakan vaksin.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Dandim 0818 Malang – Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra mengatakan, dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa dengan Inpres tersebut, memberikan landasan hukum dalam upaya penanganan Pandemi covid-19 serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Inpres ini, sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. TNI-Polri dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum,” ungkap Yusub.
Kemudian, kata Yusub, Inpres tersebut ungkapnya sebagai dasar pemerintah daerah dalam memastikan sosialisasi penerapan protokol kepada masyarakat. Sekaligus juga menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Melalui Inpres, Yusub berharap para pengelola fasilitas umum agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Ia menambahkan sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, maka pemkot terlebih dahulu memenuhi penyusunan peraturan protokol kesehatan.
“Peraturan yang dibuat disesuaikan dengan kearifan lokal terutama dalam hal pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sehingga lebih humanis dan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk patuh kepada peraturan serta sanksi yang berlaku bagi perorang, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara fasilitas umum,” bebernya.
Ia mengatakan untuk mengawali sebuah aturan maka diperlukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan. Sosialisasi dapat di lakukan di berbagai lapisan masyarakat seperti perkantoran, rumah ibadah, instusi pendidikan, tempat usaha sehingga masyarakat tidak kaget dengan adanya aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.(der)