MALANGVOICE – Satlantas Polresta Malang Kota menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Terakhir pada Kamis (6/6) malam, ada belasan kendaraan roda dua ditindak petugas.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan, upaya represif berupa penindakan adalah cara terakhir membuat para pelaku penggunaan knalpot brong jera.
Pasalnya, selama ini petugas kepolisian terutama unit Satlantas Polresta Malang Kota sudah banyak melakukan upaya edukasi, dan teguran.
Baca Juga: Merasa Ditipu, Pengusaha Sarang Walet Lapor Polres Malang
Pemkab Malang Dalami Surat Keberatan Pencopotan Kadinkes
“Sebelumnya sudah ada teguran humanis, simpatik sudah dilaksanakan, kini saatnya melakukan tindakan dengan sistem hunting. Jadi ketika ada kendaraan yang tidak sesuai standar akan diamankan,” kata Aristianto.
Sistem hunting dijelaskan Aristianto adalah pendindakan petugas di mana saja, tidak fokus di satu titik saja seperti sebelumnya.
“Jadi petugas akan keliling, di manapun ketika ada pelanggaran langsung ditindak di tempat. Hasilnya malam kemarin ada 16 kendaraan kami amankan,” lanjutnya.
Kendaraan yang diamankan dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Pemilik kendaraan itu harus menunggu selama satu bulan untuk bisa mengambil kendaraannya setelah sidang.
Apabila ada pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka penahanan kendaraan akan dilakukan lebih lama. Selain itu, kendaraan ini juga akan dicek didalami apakah ada kendaraan yang merupakan barang bukti tindak pidana.
“Banyak yang terjaring ini anak SMA dan Mahasiswa, ketika mengambil salah satu proses pembinaannya adalah memanggil orangtua dan pihak sekolah. Agar tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama. Mari bersama menjaga keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.(der)