MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Ilegal mempertanyakan tindaklanjut rekomendasi Ombudsman RI terkait ratusan toko modern ilegal yang harus ditindak Pemerintah Kota Malang.
Ketua aliansi, Soetopo Dewangga, mengatakan, saat ini sudah masuk batas ambang waktu penindakan, dengan cara menutup sebanyak 131 toko modern ilegal seperti hasil rekomendasi.
“Kami berpendapat, ada pembangkangan terhadap rekomendasi Ombudsman yang dilakukan Pemkot Malang,” kata Soetopo, saat menggelar konferensi pers di Gedung DPRD Kota Malang, beberapa menit lalu.
Ia juga menambahkan, dalam petikan rekomendasi Ombudsman disebutkan, dari 257 toko modern, 126 di antaranya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan 131 lainnya tidak memiliki izin itu.
“Inilah pentingnya verifikasi faktual yang kami usulkan tahun lalu, sehingga rekomendasi Ombudsman ini sangat vital, apalagi menyangkut SIUP,” tukasnya.
Aliansi bertekad akan mengawal Ombudsman dalam hal pengawasan terhadap toko modern ilegal di Kota Malang, sebagaimana disebutkan pada Pasal 38 ayat (4) UU Ombudsman RI.
“Pada pasal itu disebutkan, jika terlapor, dalam hal ini Wali Kota Malang, tidak melaksanakan rekomendasi, maka Ombudsman akan mempublikasikan terlapor hingga kepada DPR dan Presiden,” tukasnya.
Setelah itu, lanjut dia, kepala daerah yang membangkang atas rekomendasi Ombudsman akan ditindak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dengan cara melakukan pendidikan selama dua bulan.
“Kami berharap agar Pemkot Malang segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman ini,” tukasnya.