MALANGVOICE – Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Malang Anyar merupakan berita istimewa bagi tim pendukung Rendra-Sanusi, yang akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Ketua Tim Pemenangan Rendra-Sanusi, Achmad Andi, menganggap putusan sela dalam sidang dismissal itu sangat tepat. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi sudah melakukan langkah sesuai undang-undang dengan keputusannya itu.
“Kalau dari kami, gimana ya, alhamdulillah saja. Dan memang putusan ditolak itu sesuai prediksi kami sejak awal, sesuai dengan Pasal 158 itu. Jadi kami bersyukur saja,” ungkap Andi saat dihubungi MVoice melalui selulernya.
Saat ini, lanjut Ketua Komisi D DPRD ini, pihaknya tidak akan melakukan apapun, karena hanya bisa menunggu keputusan dari KPU untuk menetapkan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang terpilih, dan H Sanusi sebagai wakilnya.
“Informasinya KPU RI akan menetapkan Pak Rendra sebagai Bupati Malang, besok. Kalau KPU Kabupaten Malang malah belum dapat informasi kapan akan menetapkan. Karena dari KPU RI baru diturunkan ke KPUD,” tandas Andi.