Tim Penyidik Temukan Fakta Baru Kasus Korupsi SMKN 10 Malang

Penyidik Kejari Kota Malang menggeledah ruang Kepala SMKN 10 Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menemukan fakta baru kasus dugaan korupsi Kepala SMKN 10 Malang.

Fakta itu didapat usai audit terkait penggunaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Inspektorat Jatim.

“Dari audit tersebut, kami menemukan fakta-fakta baru terkait dengan dana BPOPP 2020. Di dalamnya, ada kegiatan rehabilitasi sekolah dan prasarana yang melibatkan 11 rekanan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi.

Dari 11 rekanan itu, penyidik mengetahui semuanya tidak ada yang dilibatkan. Hal itu menguatkan dugaan pelaku alias DL selaku Kepala SMKN 10 Malang yang kini ditetapkan tersangka hanya meminjam nama dari rekanan tersebut.

Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan Kedua, Kejari Tahan Kepala SMKN 10 Malang

“Dwidjo Lelono diduga hanya meminjam nama rekanan dari perusahaan. Awal mulanya, rekanan menaruh company profile di SMKN 10. Oleh tersangka dipanggil, kalau mau kerja sama dikasih bagian 40 : 60 persen. Rekanan tidak mampu, dan memilih untuk mundur. Akhirnya, tersangka beserta orang kepercayaannya dengan meminjam nama perusahaan rekanan. Dengan kompensasi tiap perusahaan rekanan, sebesar 2,5 persen,” ungkapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sayangkan Penahanan Kepala SMKN 10 Malang

Pelaku kini sudah ditahan di LP Lowokwaru. Sedangkan tim penyidik masih bergerak mencari bukti tambahan. Dino menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.(der)