Tim Pengabdian UMM Bantu UMKM Kembangkan Usaha Lewat Digitalisasi

MALANGVOICE – Pandemi covid-19 yang mewabah sejak awal tahun 2020 di Indonesia tentunyan sangat berdampak pada seluruh masyarakat.

Dampak dari adanya pandemi Covid-19 ini juga sangat dirasakan para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) terutama yang berada di daerah perkampungan yang mayoritas pelaku UMKM masih belum melek akan teknologi. Salah satunya yaitu pelaku Usaha Dagang Nandurajadulu di Jalan Mbah Joyo, Desa Banaran, Bumiaji, Kota Batu.

Usaha Dagang Nandurajadulu merupakan usaha yang bergerak dalam bidang jual beli tanaman hias baik itu tanaman yang berupa bibit maupun tanaman yang sudah siap dijadikan hiasan.

Berdasarkan wawancara yang dilakukan terhadap pemilik Usaha Dagang Nandurajadulu, awal dari mengembangkan usaha karena hobi dan ketelatenan memelihara tanaman hias berlanjut hobi ini menjadikan mata pencaharian.

Pemilik usaha tersebut merasa dari adanya pandemi Covid-19 ini banyak memunculkan kompetitor-kompetitor baru yang berjualan dengan produk yang sama sehingga menyebabkan terjadinya penurunan omset secara drastis.

Dari adanya permasalahan tersebut, maka tim pengabdian dari Universitas Muhammadiyah Malang terdorong untuk membantu dalam mencarari solusi yaitu dengan cara pendampingan pembuatan legalitas usaha dan pendampingan digital marketing pada usaha dagang Nandurajadulu.

Tim penelitian ini terdiri dari tiga pengabdi, yaitu Kukuh Dwi Kurniawan selaku pengabdi dari Fakultas Hukum, serta Agustin Dwi Haryanti, dan Thoufan Nur selaku pengabdi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Tim pengabdian ini melakukan pendampingan pembentukan legalitas usaha yang mana tidak hanya terbatas pada pembuatan akta pendirian saja, namun juga berkaitan dengan perizinan usaha yang sesuai dengan jenis usahanya.

Pembentukan badan usaha dilakukan dengan bekerjasama dengan notaris, dikarenakan pembuatan akta pendirian usaha dagang hanya dapat dilakukan melalui notaris dan pengurusannya sudah termasuk pada perizinan semisal pendaftaran Nomor Induk Berusaha dan komitmen perizinan lainnya.

Dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan legalisasi usaha dapat menjadikan usaha ini memiliki validasi akan keterjaminan untuk tidak menjadi jenis usaha yang tergolong dalam penipuan. Dengan usaha yang mendapatkan legalitas usaha berpotensi berkembang dan dapat menjangkau kemudahan yang disediakan oleh pemerintah.

Selain itu, tim pengabdian ini juga melakukan pendampingan penjualan digital marketing melalui pembuatan akun sosial media dan akun e-commerce termasuk pembuatan konten penjualan di marketplace sebagai wadah jual beli secara online.

Pendampingan dimulai dari pembuatan akun email untuk tujuan bisnis yang terpisah dengan kepentingan pribadi, dan dilanjut dengan pembuatan akun Instagram, Whatsapp bisnis dan akun ecommerce Shopee. Khusus untuk Shopee dilakukan validasi uang digital Shopeepay untuk lebih mempermudah dalam melakukan transaksi dengan memaksimalkan potensi fitur yang disediakan oleh e-commerce.

Ada juga kegiatan lanjutan dengan melakukan pendampingan pengisian konten usaha agar dapat menarik minat pembeli dengan menggunakan memaksimalkan potensi media sosial secara gratis, semisal penggunaan foto yang menarik, tanda tagar sebagai indeksasi kategori jenis produk yang dijual.

“Dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan penjual dapat menjangkau pembeli lebih luas lagi, dan pembeli dapat lebih tertarik dengan konten yang disajikan dan mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi terkait produk,” kata Kukuh Dwi.

Program-program kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh tim pengabdian ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi Usaha Dagang Nandurajadulu dalam menjalankan usaha di masa pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan dan optimalisasi penjualan, sehingga dapat meningkatkan omzet penjualan yang sebelumnya hanya melayani penjualan secara langsung, namun dengan sekarang dapat menjangkau pembeli dari seluruh Indonesia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait