Tim Buser Jatanras Polres Malang Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curat

Salah satu pelaku yang dihadiahi timah panas oleh polisi. (deny rahmawan)
Salah satu pelaku yang dihadiahi timah panas oleh polisi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) terpaksa dilumpuhkan kakinya oleh tim Buser Jatanras Polres Malang dengan timah panas. Polisi mengambil tindakan itu lantaran tersangka berusaha melawan petugas ketika akan ditangkap pada Selasa (28/8).

Kasubag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska mengatakan dari 3 pelaku curat tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka dan yang terkena tembakan timah panas yakni Ali Mutharom (42), warga Desa Sananrejo, Kecamatan Turen.

“Dua orang berhasil kita tangkap. Sementara satu lagi masih buron,” ucapnya, Kamis (30/8).

Dalam aksinya, lanjut Aska, tersangka selalu membawa senjata tajam untuk melakukan aksinya. Selain menyatroni rumah para korbanya, pelaku juga kerap merampas tas dan melakukan penjambretan.

“Aksi para tersangka terakhir dengan merampas tas milik korban di pasar Wajak yang mengakibatkan kerugianya sekitar 5 juta rupiah,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kawanan pelaku sudah melancarkan aksinya di 5 lokasi yang berbeda, antara lain di wilayah Wajak dengan merampas tas, wilayah Desa Amadanom, Kecamatan Dampit merampas tas, dan beraksi di kecamatan Turen serta Bululawang.

“Di Bululawang tersangka ini mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” tegasnya

Akibat ulahnya, para tersangka ini di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman 7 tahun penjara. (Hmz/Ulm)