Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Kota Batu, Awasi Tiga Titik

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo. (Aan)

MALANGVOICE – Kolaborasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu dan Polres Batu tertibkan lalu lintas Kota Batu akan segera terwujud. Kedua instansi itu akan berlakukan Electronic Traffic Lawa Enforcement (E-TLE) pada tanggal 23 Maret 2021 nanti.

Program ini merupakan program nasional dari Kapolri yang diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia. Kota Batu termasuk salah satunya yang memberlakukan program ini.

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan akan ada tiga titik yang akan diawasi CCTV dari Dishub Kota Batu. Titik itu berada di Simpang BCA, Simpang Pesanggrahan, dan Simpang Batos.

“Semua pelanggaran yang terekam akan dikenakan sanksi yang berlaku. Sanksi itu berdasarkan pasal yang berlaku,” jelasnya.

Tindakan yang akan diberlakukan, Jelas Catur, akan diberi tilang bagi yang melanggar. Pelanggar diberi waktu selama dua minggu, jika tidam membayar STNKnya akan diblokir.

“Semua data akan direcord, data itu akan bertahan selama tiga bulan. Nanti pelanggar akan diberi pemberitahuan,” imbuhnya.

Seluruh pelanggaran lalu lintas akan diberi sanksi. Seperti kelengkapan kendaraan, pemakaian helm, berhenti di trotoar dan sebagainya.

Selain menertibkan lalu lintas, CCTV ini juga akan mengawasi tindak kriminal yang ada di Kota Batu. Pengawasan akan lebih mudah dilakukan oleh Polres Batu.

“Dengan adanya program ini Polres Batu semakin mudah mengawasi tindakan kriminal di Kota Batu. Sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan bisa lebih terjamin,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Batu Mala Darlius Nanda menjelaskan pelanggar akan mendapat surat pemberitahuan. Alamat surat itu diberikan sesuai nopol yang digunakan oleh pelanggar.

“Ketika ada pelanggar akan langsung muncul ke server, setelah itu akan diverifikasi, lalu dikonfirmasi kepada pelanggar. Kami akan berikan bifa yang tenggat waktu pembayarannya selama dua minggu,” jelas dia.

Jika pelanggar menggunakan kendaraan pinjaman maka yang terkena tilang tetap yang memiliki kendaraan. Pembarian surat pemberitahuan langsung ke nopol yang tertera.

Darlius melanjutkan, jika nopol yang digunakan dari luar kota surat pemberitahuan juga dikirim ke luar kota. Penindakan ini merata dilakukan untuk setiap pelanggar yang melanggar di Kota Batu.

Setelah launching pada tanggal 23 Maret nanti masih diberlakukan sosialisasi selama satu minggu. Penegakan yang dilakukan masih simpatik belum sampai ke denda.

“Dengan adanya E-TLE ini, tilang langsung akan dikurangi. Memang program ini tujuannya agar kontak fisik dengan pelanggar berkurang pada masa pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.(der)