Tiga Terdakwa Sidang CPMI Ilegal Dituntut 6 dan 5 Tahun Penjara

MALANGVOICE- Tiga terdakwa kasus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Malang, Senin (25/8).

Tiga terdakwa dalam kasus tersebut adalah Hermin Naning Rahayu (45) sebagai penanggung jawab tempat penampungan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan Dian Permana (37) sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang, dan Alti Baiquniati (34) sebagai perekrut dan penjemput CPMI dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Wangsakarta Prima Land Hidupkan Nostalgia Lewat Event “Tempo Dulu” untuk Rayakan HUT RI ke-80

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heryanto mengatakan, pasal tuntutan yang dibacakan sesuai dengan dakwaan alternatif keempat dan unsur perbuatan para terdakwa.

Mereka dikenai Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Itu adalah dakwaan yang paling memenuhi dari unsur pidana ini,” katanya usai sidang.

Sementara dari dakwaan TPPO dikatakan Heriyanto tidak terpenuhi. Hal itu sesuai dengan fakta di persidangan para terdakwa lebih memenuhi unsur pidana penempatan dan perekrutan ilegal CPMI.

“PT NSP Cabang Malang belum mengantongi izin operasional saat melakukan perekrutan maupun penempatan pekerja migran. Karena tidak ada izinnya, maka perusahaan ini dianggap tidak ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk penempatan dan perekrutan pekerja migran, harus dilakukan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau P3MI yang sah memiliki izin.

Sedangkan ada perbedaan tuntutan terhadap tiga terdakwa disebut Heriyanto karena Hermin merupakan yang paling aktif.

“Karena yang aktif dalam kasus ini adalah terdakwa Hermin. Sehingga Dian maupun Alti ini, bekerja atas perintah dari terdakwa Hermin,” ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Bionda Johan Anggara mengaku kecewa dengan tuntutan JPU.

Menurutnya, kasus ini bisa diselesaikan di tingkat kepolisian karena hanya masalah administrasi.

“Karena klien kami ini yaitu Hermin, memiliki bukti surat pengangkatan dan mewakilkan dari PT NSP pusat. Karena merupakan bagian dari PT NSP pusat yang legal dan terdaftar dalam sistem SISKOP2MI, maka tentu apa yang dilakukan oleh Hermin adalah sah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih berharap agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat.

Kasus ini merupakan pelajaran bagi pihak lain agar memiliki tanggung jawab sebelum memberangkatkan CPMI bekerja di luar negeri.

“Harusnya, tuntutan pidana penjaran bagi terdakwa bisa lebih dari itu. Seharusnya, mereka dihukum dengan seberat-beratnya,” singkatnya.

Dalam agenda sidang mendatang pihak terdakwa akan membacakan pledoi atau nota pembelaan untuk meringankan vonis yang akan dibacakan majelis hakim.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait