Tiga Tahun Buron, Penjual Sapi Orang Lain Tanpa Izin ini Akhirnya Ditangkap

Tersangka Wahyudi Siono (duduk di lantai) saat diamankan di Polsek Poncokusumo. (Istimewa).

MALANGVOICE – Jajaran Unit Reskrim Polsek Poncokusumo berhasil menangkap Wahyudi Siono (35) warga Pulungdowo, Glagahdowo, Tumpang terkait kasus penipuan dan penggelapan, Selasa (5/3) malam.

Kapolsek Poncokusumo, AKP Okta Panjaitan mengatakan, tersangka menjadi buronan polisi selama tiga tahun.

Okta menjelaskan, tersangka dilaporkan korban yang bernama Retiono (68) warga Desa Belung, Poncokusumo. Korban melaporkan tersangka atas aksi penipuan dan penggelapan terjadi pada bulan Mei 2016 silam di Dusun Wangkal, Desa Argosuko, Poncokusumo.

“Korban dan tersangka sudah saling kenal. Korban mempercayakan pada tersangka untuk merawat tiga ekor sapinya jenis Brahma, dan tersangka meminta uang sebesar Rp 16 juta untuk membuat kandang sapi,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Okta, uang untuk membuat kandang tersebut malah dihabiskan oleh tersangka. Bahkan, tiga ekor sapi milik korban tanpa sepengetahuannya dijual pelaku, dan uang hasil penjualan sapi itu tidak diserahkan pada korban. Mengetahui sapinya telah dijual, korban lantas meminta pertanggungjawaban tersangka. Disepakati kalau tersangka sanggup untuk menggantinya.

“Tapi, ketika ditagih tersangka selalu janji-janji saja. Akhirnya dibuatlah surat pernyataan tertulis, namun tersangka tidak kunjung mengembalikannya,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban memilih melaporkan ke polisi. Dasar laporan itulah, polisi lantas mencari keberadaan tersangka.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta. Tersangka kami jerat dengan pasal 372 sub 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Barang buktinya, selembar surat pernyataan antara korban dengan tersangka,” pungkasnya. (Der/Ulm)