MALANGVOICE– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua petinggi PT NSP Cabang Malang, Hermin dan Dian Permana. Sidang berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (28/5).
Ketiga saksi yang diperiksa yakni Suryani, Hanifah, dan Widya. Suryani dan Hanifah merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang pernah berada di bawah pengawasan terdakwa. Sementara itu, Widya adalah rekan Hanifah yang mendengar langsung keluhan terkait dugaan kekerasan selama masa pelatihan di rumah terdakwa Hermin.
Retret ASN Pemkot Malang Ditutup, Pelayanan Publik Siap Naik Kelas
JPU M Heriyanto menyatakan, kesaksian mereka menguatkan dakwaan jaksa, terutama soal keterlibatan langsung para terdakwa dalam perekrutan dan pelatihan CPMI tanpa izin resmi sebagai Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Para saksi mengakui mendaftar ke PT NSP dan menyatakan para terdakwa mengetahui kegiatan tersebut. Semua keterangan konsisten dengan BAP dan tidak ada bantahan,” ujar Heriyanto.
Salah satu saksi, Hanifah, juga mengaku mengalami kekerasan fisik, meskipun kasus tersebut masih dalam penanganan terpisah oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa membantah seluruh tuduhan. Pengacara Moh Zainul Arifin menilai pelatihan yang dijalani para CPMI bersifat sukarela dan bermanfaat sebagai persiapan kerja ke luar negeri, termasuk pelatihan merawat anjing untuk penempatan ke Hongkong.
“Tidak ada bukti medis, visum, atau dokumen kerugian. Klaim kekerasan hanya sepihak dan tidak berdasar hukum,” tegas Zainul.
Ia juga menyebut bahwa dugaan pelanggaran administratif tak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana.

Sementara itu, Husnati perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPC Malang, menyampaikan apa yang dialami saksi dan yang mereka ketahui di saat kejadian, di PT NSP menjadi kunci dari keterangan saksi dipersidangan.
Kehadirannya dalam sidang tersebut, kata dia, memberikan support dan dukungan terhadap korban, sehingga korban mendapatkan keadilan sesuai dengan yang mereka alami.
“Kami antusias banget dengan JPU dan majelis hakim yang telah menghadirkan para saksi hari ini untuk memberikan keterangan sesuai yang mereka alami, dan mereka ketahui selama mereka di PT NSP, kami tetap konsern dan mendampingi para korban,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kedua terdakwa dijerat tujuh pasal berlapis, termasuk Undang-Undang TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(der)