Tiga Remaja Terindikasi Polisi Ikut Aksi Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja

Azi Pratas Guspitu
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Sebanyak 38 remaja yang diamankan Polresta Malang Kota karena indikasi mengikuti unjuk rasa di depan DPRD Kota Malang dipulangkan. Mereka dipulangkan dengan alasan masih di bawah umur.

“Kemarin malam dipulangkan karena anak-anak itu tidak bisa ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (14/10).

Meski demikian, polisi masih mendalami aksi ricuh demo menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) yang menyebabkan bangunan serta kendaraan rusak.

“Ada tiga orang yang kami indikasi ikut unjuk rasa tanggal 8 kemarin. Ini masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Dijelaskan Azi, anak-anak di bawah umur ini hanya ikut ajakan dari pesan WhatsApp grup maupun pesan pribadi. Mereka kemudian kemarin Selasa (13/10) mendatangi sekitaran Alun-Alun Tugu Kota Malang. Namun, polisi menyisir gerombolan remaja itu dan diamankan.

“Ikut kelompok mana masih kami dalami. Tapi ketiganya ini masih berstatus saksi, nanti kami dalami apa mereka ikut merusak bangunan atau kendaraan pada tanggal 8 itu,” jelasnya.(der)