Malang Jejeg Resmi Nomor Urut 3 di Pilkada Kabupaten Malang 2020

Malang Jejeg
Pengambilan Nomor urut Malang Jejeg. (Toski D).

MALANGVOICE – Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan, yang berjorgan Malang Jejeg, Heri Cahyono-Gunadi Handoko resmi menjadi Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, meskipun Malang Jejeg sudah dapat dipastikan mendapat nomor urut 3, namun untuk pengundian nomor urut harus tetap dilakukan, karena sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020, tentang tahapan Pilkada, hal itu harus dilakukan oleh semua bakal calon.

“Sesuai PKPU itu, pengambilan nomor urut Malang Jejeg harus diundi, meski angkanya sudah pasti mendapatkan nomor urut 3. Tetap harus dilakukan secara ceremony ya, seperti yang dilakukan kepada dua paslon lain sebelumnya. Jadi semua tahapan harus dilalui,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Anis, Malang Jejeg akan memasuki masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 16 Oktober 2020 nanti.

“Tiga hari usai ditetapkan sebagai calon, Malang Jejeg baru bisa berkampanye,” jelasnya.

Dengan begitu, tambah Anis, Malang Jejeg mempunyai waktu masa kampanye yang lebih pendek dari dua paslon lain. Dimana paslon lain sudah memulai masa kampanyenya pada 26 September 2020 lalu.

“Masa kampanye lebih pendek. Ada selisih dua minggu dari paslon yang ditetapkan tanggal 23 September 2020,” tandasnya.