Tiga Mantan Lurah Sedayu Ditetapkan Menjadi Tersangka

Mantan Sekcam ketika di Kejari Kabupaten Malang. (Toski D)
Mantan Sekcam ketika di Kejari Kabupaten Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangkap tiga mantan lurah Sedayu atas dugaan korupsi tanah bengkok.

Mereka adalah FAR (36) yang kini menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Wonosari, LIC (57) mantan Lurah Sedayu periode 2009-2010, dan ZKS (58) mantan Lurah Sedayu periode 2011-2012 pensiunan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tumpang asal Desa Banjarejo, Pakis.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Suseno, menjelaskan, mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan lahan dan sewa-menyewa lahan bekas tanah bengkok di Kelurahan Sedayu saat menjabat sebagai lurah.

“Dua mantan lurah yang kami tetapkan sebagai tersangka ini telah melakukan dugaan korupsi dengan modus sama dengan tersangka sebelumnya FAR, dan keduanya kami tahan di LP Lowokwaru. Ini merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi tanah bengkok aset daerah Kelurahan Sedayu pada periode jabatan berbeda,” ungkap Suseno, Selasa (3/7).

LIC dan ZKS, lanjut Suseno, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari hasil audit BPKP Jawa Timur yang ditemukan kerugian negara. LIC diduga telah merugikan senilai Rp 111 juta, dan untuk tersangka ZKS ditemukan kerugian negara mencapai Rp 128 juta.

“Kedua tersangka tersebut karena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hasil penyewaan tanah bengkok aset daerah Kelurahan Sedayu di 13 titik lokasi dengan luasan mencapai puluhan ribu meter persegi,” jelasnya.

Tim Pidus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sendiri, sudah melakukan penyidikan sejak Maret 2017 lalu. Langkah penyidikan sebagai tindak lanjut temuan dari hasil audit BPK RI tahun 2015 dengan temuan kerugian negara dari audit BPKP Jawa Timur.

Di samping itu, Pidsus juga telah memeriksa sekitar 20 saksi atas dugaan korupsi tanah bengkok aset daerah di Kelurahan Sedayu. Di antaranya dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang serta lainya.

“Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor nomer 31 Tahun 1999 junto UU nomer 20 Tahun 2001 dengan hukuman hingga 20 tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami lakukan pengembangan karena dimungkinkan ada tersangka lain,” tandas Suseno.

Sementara para tersangka tidak memberikan keterangan sedikitpun pada sejumlah media yang mencegatnya saat digiring petugas ke mobil tahanan yang akan membawanya ke LP Lowokwaru Malang.(Der/Ak)