Tiga Koruptor MAN Gondanglegi Dilimpahkan ke PN Tipikor

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto. (miski)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan korupsi perluasan lahan MAN Gondanglegi ke PN Tipikor di Surabaya, Selasa (15/9).

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto SH mengatakan tiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Medaeng kelas I Surabaya. Sebelumnya, tiga tersangka kasus korupsi itu menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Malang di Kepanjen sejak Rabu (9/9) lalu.

Tiga tersangka kasus MAN Gondanglegi yakni, ketua panitia pengadaan, M Ali Muhadjir, kepala sekolah dan kuasa pengguna anggaran, H Ahmad Nurhadi, dan Kabag TU yang juga sekretaris PPK, Maulana Adib Istana. “Kami baru bisa menyelamatkan Rp 300 juta dari Rp 2,150 miliar,” jelas Yunianto kepada MVoice, Kamis (17/9).

Dikatakan, rencana perluasan MAN semula mendapat suntikan anggaran dari Kemenag Pusat sebesar Rp 1 miliar. Sesuai dengan proposal tanah berkelas S1 dengan harga per meter Rp 400 ribu. Jika 10 ribu meter persegi otomatis anggarannya Rp 4 miliar.

“Akhirnya anggaran tersebut dicairkan sepenuhnya dengan merekayasa dokumen, sehingga dari Rp 4 miliar dipotong pajak Rp 200 juta, sisa Rp 3,8 miliar. Sebagian untuk beli lahan, selebihnya dibuat bancaan,” ungkap Yunianto.

Terkait dengan kasus tersebut, Kejari Kepanjen telah memeriksa sekitar 15 saksi beserta dua orang saksi ahli. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Ketua panitia dan kepala sekolah bertugas melakukan nego harga tanah, dan Kabag TU merekayasa dokumen.-