Gelapkan Rp 85 Juta, Ketua PNPM Pagak Ditahan

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto.

MALANGVOICE – Ketua Kelompok Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Pagak, Elia akhirnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, sejak Rabu (9/9).

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto SH. menyebut, terdakwa dilaporkan karena tidak bisa mempertanggung jawabkan laporan keuangan. “Ada kerugian sekitar Rp 85 juta dalam kasus tersebut, kasusnya tahun 2013,” katanya.

Modusnya, sebagai ketua kelompok, terdakwa mengajukan pinjaman. Namun, iuran dari anggota yang diserahkan kepadanya tidak disetorkan keseluruhan. Pasca diaudit ternyata ada tunggakan. “Ketika petugas menanyakan pada anggota, ternyata sudah menyetorkan secara rutin,” jelas Yunianto.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijatuhi pasal 2 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara serta pasal 8 tentang tindak pidana korupsi. “Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata terdakwa melakukannya sendiri,” tandasnya.