Tiga Kawanan Rampok Dibedil Reskrim Polres Malang

Para tersangka saat dirilis Polres Malang. (istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Sat-Reskrim Polres Malang berhasil meringkus empat tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan dari ke-empat tersangka tersebut, tiga tersangka terpaksa ditembak kakinya lantaran berupaya kabur saat akan ditangkap.

Ketiga pelaku yang ditembak kakinya bernama Eko Budi Cahyono (36), warga Perum Sumberwuni, Desa Kalirejo, Lawang, Sova Muslimin (26), warga Desa Ngadirejo, Jabung dan Adrian Oki Ayusta (25), warga Dusun Karangrejo, Jabung, Kabupaten Malang.

“Sedangkan Andi Kurniawaan (26), warga Desa Junwatu, Junrejo, Kota Batu bertindak sebagai penadah barang curian,” jelasnya.

Barang bukti yang disita kepolisian (Istimewa)

Yade menambahkan, pelaku beraksi di Dusun Petungrojo, Ngajum dengan membawa senjata tajam. Saat itu, kawanan pelaku memanjat dinding rumah korban dan pelaku berhasil masuk ke lantai dua dan dalam rumah setelah merusak jendela.

Sesampainya di dalam rumah milik David Candra, pelaku kemudian mengikat seluruh penghuni rumah dan menguras harta benda milik korban.

“Kawanan pelaku ini sempat mengikat dan melukai korban juga. Satu orang masih kami tetapkan DPO dalam kasus ini,” tegasnya.

Dari aksi tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan senapan angin milik korban serta celurit, linggis dan pisau milik kawanan tersangka.

“Kami juga amankan dua unit motor matic yang digunakan kawanan pelaku melancarkan aksinya. Sementara ini kami masih kembangkan kasusnya,” tutup Yade. (Der/Ulm)