Tiga Alasan Membuat 45 Calon Pengantin di Kota Malang Batal Nikah saat PPKM Darurat

Ilustrasi
Ilustrasi

MALANGVOICE – Sebanyak 45 calon pengantin terpaksa menunda pernikahan karena penerapan PPKM Darurat.

Dari pemberitaan sebelumnya, total sebanyak 217 calon pengantin yang diperbolehkan menggelar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Malang karena sudah mendaftar sebelum PPKM Darurat berjalan.

Hal itu, sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021. Tentang layanan pernikahan di KUA selama PPKM Darurat, yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, Moh Rosyad menyampaikan, dari 217 calon pasangan ada 45 orang yang menunda pernikahan terbagi menjadi tiga.

Pertama, ada 34 calon pengantin enggan menjalani swab antigen dan lebih memutuskan untuk menunda pernikahan.

“Swab itu kan harus 5 orang mulai dari dua calon pasangan, 1 wali nikah dan dua calon saksi. Biayanya tidak sedikit,” ujarnya Senin (19/7).

Kedua, ada 8 calon pengantin yang telah menjalani swab antigen dan mendapatkan hasil positif. Sehingga pernikahan pun ditunda.

Ketiga, karena alasan lain, 3 orang memutuskan untuk mencabut berkas dan menunda pernikahan.

“Alasannya gak tahu kita. Mereka tidak bilang, apakah itu karena tidak mau swab juga gak bilang, itu haknya masyarakat,” tuturnya.

Rosyad mengatakan bahwa pengajuan penundaan pernikahan ini kebanyakan sampai pelaksanaan PPKM Darurat berakhir. Namun untuk tepatnya dia tidak bisa menyampaikan secara jelas.

“Mereka itu kan mengajukan pengunduran sampai ppkm darurat selesai. Kapan harinya ya tergantung mereka, karena pernikahan itu kan menghitung juga spriritual jawa itu kan, seperti weton, neptunya kan begitu,” tandasnya.(der)