Tidur Siang Terganggu, Atmari Tega Cabuli Gadis 12 Tahun

Pelaku saat diinterogasi petugas.(Istimewa).
Pelaku saat diinterogasi petugas.(Istimewa).

MALANGVOICE – Atmari (50) warga Dusun Kauman, Kalipare harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran telah tega mencabuli gadis berusia 10 tahun saat itu.

Atmari mencabuli korban yang merupakan teman anaknya itu, gara-gara dianggap telah menganggu tidur siangnya.

Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati mengatakan, aksi cabul Atmari tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Juni 2018 silam di rumahnya.

“Saat itu, anak pelaku dan korban sehabis pulang sekolah, bermain di luar rumah Atmari. Ketika bermain itu, tangan korban tiba-tiba ditarik oleh Atmari dan dibawa ke dalam kamar rumahnya dan disetubuhi. Setelah itu korban disuruh pulang. Atmari berjanji akan memberi uang jajan, tapi ternyata tidak dikasih,” ungkapnya, saat rilis di Polres Malang, Senin (10/2).

Setelah kejadian tersebut, lanjut Nining, korban akhirnya enggan lagi bermain ke rumah Atmari, dan akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke keluarganya.

“Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres Malang. Laporan tersebut sudah lama, karena kami harus mengumpulkan barang bukti, jadi baru bisa dieksekusi,” jelasnya.

Terpisah, Atmari tidak menampik jika dirinya tega mencabuli korban, pelaku ini mengaku kesal pada korban lantaran merasa kesal karena waktu tidurnya terganggu akibat anaknya beesama korban bermain.

“Kala itu ada istri saya di rumah, tapi dia tidak tahu. Kan waktu itu saya habis kerja, tidur, anak itu main rame sekali. Saya emosi, terus saya tarik dia ke kamar,” akunya.

Pria yang mengaku bekerja sebagai tukang bangunan ini akhirnya menyesali perbuatan cabulnya.

Akibat ulahnya, Atmari bakal dijerat pasal 81 juncto 76D dan atau pasal 82 juncto 76E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang persetebuhan dan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Hmz/Aka)